1 PERTAMA adalah dengan cara "Membuatnya" sendiri (memproduksi) atau mencarinya sendiri. Misalnya, pada saat kita lapar, kita bisa memperoleh makanan dengan cara berburu hewan, hewan hasil buruan ini bisa kita makan untuk hidup.
Pasalini berisi tentang hak teknologi dan informasi. Pasal ini berbunyi, "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan mendapatkan informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia". 7.
Manusiaberhak mendapatkan air bersih untuk kebutuhan sehari-hari, terutama minum, memasak, mencuci dan mandi. Air juga bisa dimanfaatkan sebagai pembangkit tenaga listrik. Hanya saja, ada lingkungan di mana aliran air bersih dimanfaatkan untuk pembuangan limbah yang mencemari lingkungan.

Dalampasal ini, ditegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menghidupi kehidupan yang layak sebagai rakyat Indonesia. Contohnya adalah pemberian Kartu Indonesia Sehat kepada warga kurang mampu untuk mendapatkan layanan fasilitas kesehatan agar dapat menjaga tingkat serta kesempatan hidup rakyat yang telah menjadi haknya. 2. Pasal 28A

kkFYhrq.
  • 6yeak4lzsx.pages.dev/398
  • 6yeak4lzsx.pages.dev/271
  • 6yeak4lzsx.pages.dev/2
  • 6yeak4lzsx.pages.dev/212
  • 6yeak4lzsx.pages.dev/176
  • 6yeak4lzsx.pages.dev/362
  • 6yeak4lzsx.pages.dev/142
  • 6yeak4lzsx.pages.dev/277
  • agar bisa memenuhi kebutuhan hidupnya setiap orang berhak untuk mendapatkan